Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 22-15-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-15-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/3/PBI/2017 TENTANG PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP secara tertulis kepada Bank INDONESIA dengan tembusan kepada OJK. (2) Permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek; b. daftar seluruh aset yang menjadi agunan PLJP berdasarkan hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik dan Kantor Akuntan Publik; c. hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik mengenai nilai pasar: 1. agunan PLJP; dan 2. agunan dari Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah dalam hal terdapat agunan PLJP berupa Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang dijamin dengan tanah dan bangunan dan/atau tanah; d. hasil verifikasi Kantor Akuntan Publik atas: 1. pemenuhan persyaratan agunan PLJP; 2. kelengkapan dan kesesuaian dokumen agunan PLJP; dan 3. perhitungan nilai agunan yang dapat digunakan untuk menjamin PLJP; dan e. dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA. (3) Untuk keperluan perpanjangan jangka waktu PLJP, Bank tetap dapat menggunakan agunan PLJP pada periode pemberian PLJP sebelumnya sepanjang masih memenuhi persyaratan dan kecukupan jumlah agunan PLJP. (4) Dalam hal Bank memiliki surat berharga yang memenuhi persyaratan agunan PLJP pada saat permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP, Bank harus menyerahkan surat berharga tersebut sebagai agunan untuk perpanjangan jangka waktu PLJP. (5) Bank INDONESIA berkoordinasi dengan OJK dalam rangka menindaklanjuti permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 8. Ketentuan ayat (4) huruf a dan huruf e, ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) huruf b Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction