Correct Article 11
PERBAN Nomor 22-15-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-15-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/3/PBI/2017 TENTANG PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Current Text
(1) Bank INDONESIA memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mempertimbangkan paling sedikit hal sebagai berikut:
a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. kelengkapan dokumen permohonan PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2); dan
c. analisis mengenai perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas Bank.
(3) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat kepada Bank dengan tembusan kepada OJK.
(4) Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank harus melakukan hal sebagai berikut:
a. menyampaikan dokumen yang terkait dengan agunan PLJP;
b. menunjuk notaris;
c. menyampaikan dokumen berupa rancangan akta perjanjian pemberian PLJP dan rancangan akta pengikatan agunan PLJP;
dan
d. menyampaikan dokumen lainnya yang diminta oleh Bank INDONESIA.
(5) Bank INDONESIA melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang terkait dengan agunan PLJP dan dokumen lainnya yang diserahkan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan Bank telah lengkap maka akan dilakukan penandatanganan terhadap akta perjanjian pemberian PLJP dan akta pengikatan agunan PLJP.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan Bank tidak lengkap sehingga mengakibatkan nilai agunan tidak mencukupi plafon dan Bank tidak dapat menambah agunan PLJP maka plafon PLJP diturunkan sesuai dengan nilai agunan yang tersedia, sepanjang Bank mempunyai sumber dana lain untuk menutup kekurangan likuiditas yang tidak dapat diperoleh dari PLJP.
(8) Persetujuan atas permohonan PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatalkan oleh Bank INDONESIA apabila:
a. Bank tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a, huruf c, dan/atau huruf d;
b. berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan Bank tidak lengkap sehingga mengakibatkan nilai agunan tidak mencukupi plafon, Bank tidak dapat menambah agunan PLJP dan Bank tidak mempunyai sumber dana lain untuk menutup kekurangan likuiditas yang tidak dapat diperoleh dari PLJP; dan/atau
c. diketahui bahwa Bank tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
