Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 22-15-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-15-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/3/PBI/2017 TENTANG PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank harus memelihara dan menatausahakan daftar agunan yang memenuhi persyaratan dan dialokasikan untuk menjadi agunan PLJP. (2) Bank harus melakukan self assessment atas pemenuhan persyaratan sebelum mengajukan permohonan PLJP. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan self assessment diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 5. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction