Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 22-15-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-15-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/3/PBI/2017 TENTANG PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai surat berharga, Aset Kredit, dan Aset Pembiayaan yang akan digunakan sebagai agunan PLJP ditetapkan sebagai berikut: a. SBI dihitung berdasarkan nilai jual SBI; b. SBIS dihitung berdasarkan nilai nominal SBIS; c. SDBI dihitung berdasarkan nilai jual SDBI; d. SukBI dihitung berdasarkan nilai jual SukBI; e. SBN dihitung berdasarkan nilai pasar SUN dan/atau nilai pasar SBSN; f. surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lain dihitung berdasarkan nilai pasar surat berharga dimaksud; dan g. Aset Kredit atau Aset Pembiayaan dihitung berdasarkan nilai pasar Aset Kredit atau Aset Pembiayaan. (2) Untuk mitigasi risiko penurunan nilai surat berharga, Aset Kredit, dan Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Bank INDONESIA melakukan perhitungan sebagai berikut: a. nilai agunan berupa SBI ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai jual SBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; b. nilai agunan berupa SBIS ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai nominal SBIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; c. nilai agunan berupa SDBI ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai jual SDBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; d. nilai agunan berupa SukBI ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai jual SukBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; e. nilai agunan berupa SBN ditetapkan sebagai berikut: 1. nilai agunan berupa SUN ditetapkan paling rendah sebesar 105% (seratus lima persen) dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai pasar SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e; dan 2. nilai agunan berupa SBSN ditetapkan paling rendah sebesar 106,5% (seratus enam koma lima persen) dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai pasar SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e; f. nilai agunan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lain ditetapkan paling rendah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai pasar surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f; g. nilai agunan berupa Aset Kredit atau Aset Pembiayaan ditetapkan sebagai berikut: 1. paling rendah sebesar 200% (dua ratus persen) dari plafon PLJP yang dijamin dengan Aset Kredit atau Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) yang dihitung dengan menggunakan nilai dasar perhitungan Aset Kredit atau Aset Pembiayaan; dan 2. paling rendah sebesar 250% (dua ratus lima puluh persen) dari plafon PLJP yang dijamin dengan Aset Kredit atau Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4a) yang dihitung dengan menggunakan nilai dasar perhitungan Aset Kredit atau Aset Pembiayaan; h. nilai dasar perhitungan Aset Kredit atau Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1 dan angka 2 yaitu: 1. nilai terendah dari: a) nilai pasar Aset Kredit atau Aset Pembiayaan; atau b) nilai pasar agunan dari Aset Kredit atau Aset Pembiayaan berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah yang telah disesuaikan berdasarkan posisi penilaian, untuk setiap individual Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang dijamin dengan tanah dan bangunan dan/atau tanah; dan 2. nilai pasar Aset Kredit atau Aset Pembiayaan dalam hal Aset Kredit atau Aset Pembiayaan dimaksud berupa Aset Kredit atau Aset Pembiayaan pegawai. (3) Dalam hal nilai surat berharga, Aset Kredit, dan/atau Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan atau lebih besar dari plafon PLJP, namun lebih rendah dari perhitungan yang ditetapkan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka untuk mitigasi risiko Bank INDONESIA, agunan lain berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah milik Bank dan/atau pihak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) diperhitungkan sebagai agunan PLJP. (4) Nilai agunan lain berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah milik Bank dan/atau pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling rendah sebesar 200% (dua ratus persen) dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai pasar tanah dan bangunan dan/atau tanah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai agunan dan tata cara perhitungan nilai agunan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 3. Ketentuan ayat (5) Pasal 5 diubah dan di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction