Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 22-15-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-15-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/3/PBI/2017 TENTANG PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Agunan berkualitas tinggi sebagai jaminan PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c berupa: a. surat berharga; b. surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang dicatat dalam pembukuan UUS dari Bank; c. Aset Kredit; dan/atau d. Aset Pembiayaan yang dicatat dalam pembukuan UUS dari Bank. (2) Jenis surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. SBI; b. SDBI; c. SukBI; d. SBN; dan/atau e. surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lain yang memenuhi persyaratan: 1. memiliki peringkat paling rendah peringkat investasi; 2. aktif diperdagangkan; dan 3. memiliki sisa jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Jenis surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. SBIS; b. SukBI; c. SBSN; dan/atau d. sukuk korporasi yang diterbitkan oleh badan hukum lain yang memenuhi persyaratan: 1. memiliki peringkat paling rendah peringkat investasi; 2. aktif diperdagangkan; dan 3. memiliki sisa jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan/atau Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. kolektibilitas tergolong lancar selama 12 (dua belas) bulan terakhir berturut-turut; b. dijamin dengan agunan tanah dan bangunan dan/atau tanah, kecuali kredit atau pembiayaan pegawai; c. bukan merupakan kredit dan/atau pembiayaan kepada pihak terkait Bank; d. tidak pernah direstrukturisasi dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir; e. sisa jangka waktu jatuh waktu kredit dan/atau pembiayaan paling singkat 9 (sembilan) bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian pemberian PLJP; f. baki debet kredit atau saldo pokok pembiayaan tidak melebihi batas maksimum pemberian kredit atau penyaluran dana pada saat diberikan dan tidak melebihi plafon kredit atau pembiayaan; g. memiliki perjanjian kredit dan/atau akad pembiayaan serta pengikatan agunan yang mempunyai kekuatan hukum; dan h. dalam perjanjian kredit dan/atau akad pembiayaan antara Bank dan debitur atau nasabah tercantum klausul bahwa kredit dan/atau pembiayaan dapat dialihkan kepada pihak lain. (4a) Dalam hal Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang memenuhi persyaratan tidak pernah direstrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d tidak mencukupi, Bank dapat menggunakan Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang direstrukturisasi selama periode stimulus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai agunan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan tidak pernah direstrukturisasi dalam 2 (dua) tahun terakhir di luar periode stimulus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan b. persyaratan Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h telah terpenuhi. (5) Surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf d hanya dapat digunakan sebagai agunan PLJP dalam hal: a. Bank tidak memiliki surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d serta ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c; atau b. Bank memiliki surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d serta ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c, namun tidak mencukupi untuk menjadi agunan PLJP. (6) Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (4a) hanya dapat digunakan sebagai agunan PLJP apabila pada saat permohonan PLJP Bank tidak memiliki surat berharga yang memenuhi persyaratan agunan PLJP atau surat berharga yang memenuhi persyaratan agunan PLJP yang dimiliki oleh Bank tidak mencukupi untuk menjadi agunan PLJP. (7) Selain agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memenuhi persyaratan tertentu Bank dapat menyerahkan agunan lain berupa: a. tanah dan bangunan dan/atau tanah milik Bank dan/atau pihak lainnya; dan/atau b. aset lainnya milik Bank dan/atau pihak lainnya yang ditentukan oleh Bank INDONESIA. (7a) Penyerahan agunan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur sebagai berikut: a. pada saat mengajukan permohonan terkait PLJP, Bank dapat menyerahkan agunan lain berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah; dan/atau b. pada periode pemberian PLJP, dengan kondisi sebagai berikut: 1. Bank dapat menyerahkan agunan lain berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah; dan/atau 2. Bank INDONESIA meminta Bank untuk menyerahkan agunan lain jika agunan PLJP yang telah diterima oleh Bank INDONESIA pada periode pemberian PLJP mengalami penurunan nilai sehingga tidak memenuhi kecukupan perhitungan nilai agunan yang dibutuhkan dan Bank tidak dapat mengganti atau menambah agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4a). (8) Agunan PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (7) harus dilengkapi dengan dokumen yang terkait dengan agunan PLJP. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria agunan, mekanisme pengagunan, jenis akad pembiayaan yang dapat diagunkan, dokumen agunan, serta jenis dan mekanisme terkait agunan lain diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction