Correct Article 57
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Current Text
(1) Bank INDONESIA melunasi SBIS dan SukBI pada saat jatuh waktu sebesar nilai nominal dan membayar imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(3) dan Pasal 49 ayat (3).
(2) Bank INDONESIA dapat melunasi SBIS dan SukBI sebelum jatuh waktu.
Your Correction
