Correct Article 56
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan transaksi SukBI di pasar sekunder dan tata cara pengenaan sanksi terkait pembatasan transaksi SukBI di pasar sekunder diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
