Correct Article 55
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Current Text
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk mendukung penatausahaan SukBI yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4), dikenai sanksi berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. kewajiban membayar sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari nilai transaksi SukBI yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dan/atau ayat (4), paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per hari.
Your Correction
