Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan transaksi SBI dan SDBI di pasar sekunder dan tata cara pengenaan sanksi terkait pembatasan transaksi SBI dan SDBI di pasar sekunder diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction