Correct Article 40
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Current Text
(1) Pemilik SBI dilarang melakukan transaksi atas SBI yang dimilikinya dengan pihak lain dalam jangka waktu tertentu sejak memiliki SBI.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk transaksi SBI yang dilakukan peserta Operasi Moneter dengan Bank INDONESIA.
(3) Pihak lain yang ditunjuk untuk mendukung penatausahaan SBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) wajib menatausahakan SBI milik nasabahnya dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
