Correct Article 53
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Current Text
Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN penatausahaan SBIS dan SukBI dengan menggunakan sarana selain sistem penatausahaan secara elektronis di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
