Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA menatausahakan SBIS dan SukBI dalam suatu sistem penatausahaan secara elektronis di Bank INDONESIA. (2) Sistem penatausahaan yang dikelola oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sistem pencatatan kepemilikan dan penyelesaian transaksi SBIS dan SukBI. (3) Sistem pencatatan kepemilikan SBIS dan SukBI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tanpa warkat. (4) Bank INDONESIA dapat menunjuk pihak lain untuk mendukung pelaksanaan penatausahaan SBIS dan SukBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal pihak lain yang ditunjuk untuk mendukung penatausahaan SBIS dan/atau SukBI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA, dan/atau menghentikan kegiatan usahanya, Bank INDONESIA berwenang mencabut penunjukan yang telah ditetapkan.
Your Correction