Correct Article 32
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Current Text
(1) Penempatan dana rupiah (deposit facility) dalam Standing Facilities Syariah dilakukan dengan mekanisme Bank INDONESIA menerima penempatan dana rupiah dari peserta Standing Facilities Syariah tanpa menerbitkan surat berharga.
(2) Penempatan dana rupiah (deposit facility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salah satunya dilakukan
dalam bentuk Fasilitas Simpanan Bank INDONESIA Syariah (FASBIS).
(3) Penempatan dana rupiah (deposit facility) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan akad ju’alah.
(4) Dalam hal terdapat perubahan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank INDONESIA dapat melakukan perubahan akad.
(5) Ketentuan mengenai perubahan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
