Correct Article 30
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Current Text
Standing Facilities Syariah memiliki jangka waktu sebagai berikut:
a. Standing Facilities Syariah yang berupa penyediaan dana rupiah (financing facility) dari Bank INDONESIA kepada BUS atau UUS memiliki jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja; dan
b. Standing Facilities Syariah yang berupa penempatan dana rupiah (deposit facility) oleh BUS atau UUS di Bank INDONESIA memiliki jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender.
Your Correction
