Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penempatan dana rupiah (deposit facility) dalam Standing Facilities Konvensional dilakukan dengan mekanisme Bank INDONESIA menerima penempatan dana rupiah (deposit facility) dari peserta Standing Facilities Konvensional tanpa menerbitkan surat berharga.
Your Correction