Correct Article 49
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Current Text
(1) SukBI yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA menggunakan akad al-musyarakah al-muntahiyah bi al-tamlik.
(2) Bank INDONESIA MENETAPKAN dan memberikan imbalan atas SukBI yang diterbitkan.
(3) Bank INDONESIA membayar imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada saat SukBI jatuh waktu.
(4) Dalam hal:
a. peserta OPT tidak dapat memenuhi kewajiban penyelesaian repo SukBI;
b. peserta Standing Facilities tidak dapat memenuhi kewajiban penyelesaian repo SukBI;
c. peserta OPT Syariah tidak dapat memenuhi kewajiban penyelesaian penyediaan dana kepada peserta OPT Syariah untuk pengelolaan likuiditas dengan agunan berupa SukBI; dan/atau
d. peserta Standing Facilities Syariah tidak dapat memenuhi kewajiban penyelesaian penyediaan dana kepada peserta Standing Facilities Syariah dengan agunan berupa SukBI, Bank INDONESIA membayar imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum SukBI jatuh waktu.
(5) Dalam hal terdapat perubahan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat melakukan perubahan akad.
(6) Ketentuan mengenai perubahan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
