Correct Article 48
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Current Text
SBIS memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender dan dihitung sejak 1 (satu) hari setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu;
b. diterbitkan tanpa warkat;
c. dapat diagunkan kepada Bank INDONESIA;
d. tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder; dan
e. hanya dapat dimiliki oleh BUS atau UUS.
Your Correction
