Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penempatan berjangka syariah di Bank INDONESIA dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e dapat dicairkan oleh peserta OPT Syariah sebelum jatuh waktu dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Your Correction