Correct Article 25
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Current Text
(1) Penempatan berjangka syariah di Bank INDONESIA dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e menggunakan akad ju’alah.
(2) Bank INDONESIA MENETAPKAN dan memberikan imbalan atas penempatan berjangka syariah di Bank INDONESIA dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Dalam hal terdapat perubahan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat melakukan perubahan akad.
(4) Ketentuan mengenai perubahan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
