Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan dana kepada peserta OPT Syariah untuk pengelolaan likuiditas dengan agunan berupa surat berharga yang memenuhi prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d menggunakan akad wakalah bi al-istitsmar. (2) Dalam hal terdapat perubahan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat melakukan perubahan akad. (3) Ketentuan mengenai perubahan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction