Correct Article 22
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Current Text
OPT Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilaksanakan dengan cara:
a. penerbitan SBIS dan/atau SukBI;
b. transaksi repo dan/atau reverse repo surat berharga yang memenuhi prinsip syariah;
c. transaksi pembelian dan/atau penjualan surat berharga yang memenuhi prinsip syariah secara outright;
d. penyediaan dana kepada peserta OPT Syariah untuk pengelolaan likuiditas dengan agunan berupa surat berharga yang memenuhi prinsip syariah;
e. penempatan berjangka syariah di Bank INDONESIA dalam valuta asing; dan/atau
f. transaksi lainnya yang memenuhi prinsip syariah baik di pasar uang rupiah maupun pasar valuta asing.
Your Correction
