Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam kegiatan OPT Konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, Bank INDONESIA dapat menggunakan surat berharga milik pihak lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Your Correction