Correct Article 14
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Current Text
(1) Penempatan berjangka di Bank INDONESIA dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dapat menjadi pengurang posisi devisa neto secara keseluruhan yang wajib dipelihara BUK pada akhir hari kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai posisi devisa neto bank umum.
(2) Nilai penempatan berjangka di Bank INDONESIA dalam valuta asing yang menjadi pengurang posisi devisa neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar nilai yang terendah dari:
a. nilai posisi devisa neto secara keseluruhan pada akhir hari kerja yang bersangkutan sebelum
dikurangi dengan penempatan berjangka di Bank INDONESIA dalam valuta asing;
b. nilai penempatan berjangka di Bank INDONESIA dalam valuta asing; atau
c. 5% (lima persen) dari modal BUK.
(3) BUK wajib melaporkan secara harian posisi devisa neto secara keseluruhan pada akhir hari kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai posisi devisa neto bank umum, setelah memperhitungkan penempatan berjangka di Bank INDONESIA dalam valuta asing sebagai pengurang.
(4) Penempatan berjangka di Bank INDONESIA dalam valuta asing tidak diperhitungkan sebagai pengurang posisi devisa neto bagi BUK yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
