Correct Article 13
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Current Text
(1) Penempatan berjangka di Bank INDONESIA dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dan penempatan berjangka di Bank INDONESIA dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dapat dicairkan oleh peserta OPT Konvensional sebelum jatuh waktu dengan memenuhi persyaratan tertentu.
(2) Penempatan berjangka di Bank INDONESIA dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dapat dialihkan oleh peserta OPT Konvensional menjadi transaksi swap jual valuta asing terhadap rupiah Bank INDONESIA.
Your Correction
