Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 86

PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank INDONESIA dapat mengenakan pembatasan dan/atau larangan keikutsertaan dalam Operasi Moneter bagi peserta Operasi Moneter yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai pengaturan dan pengawasan moneter dan/atau Peraturan Bank INDONESIA mengenai pengaturan dan pengawasan makroprudensial.
Your Correction