Correct Article 85
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Current Text
(1) Selama periode pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah, BUK, BUS, atau UUS hanya dapat mengikuti OMK atau OMS yang bersifat ekspansi.
(2) Pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA mengenai pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah.
Your Correction
