Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 85

PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selama periode pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah, BUK, BUS, atau UUS hanya dapat mengikuti OMK atau OMS yang bersifat ekspansi. (2) Pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA mengenai pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah.
Your Correction