Correct Article 69
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kepesertaan Operasi Moneter bagi pihak yang akan menjadi peserta dan lembaga perantara dalam Operasi Moneter, kewajiban peserta dan lembaga perantara dalam Operasi Moneter, dan tata cara pengenaan sanksi terkait kewajiban peserta dan lembaga perantara dalam Operasi Moneter diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
