Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank INDONESIA dapat menunjuk peserta OPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA untuk mendukung pelaksanaan transaksi Operasi Moneter.
Your Correction