Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemenuhan aspek kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf c dilakukan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai sertifikasi tresuri dan penerapan kode etik pasar.
Your Correction