Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standing Facilities sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan oleh Bank INDONESIA pada setiap Hari Kerja. (2) Pelaksanaan Standing Facilities sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme nonlelang.
Your Correction