Correct Article 89
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Current Text
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6198);
b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/12/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6259);
c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/14/PBI/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6278); dan
d. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/6/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6341), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
