Correct Article 88
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Current Text
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6198) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/6/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6341), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
Your Correction
