Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 84

PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Operasi Moneter yang meliputi: a. pengawasan tidak langsung; dan/atau b. pemeriksaan, apabila diperlukan. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat meminta peserta dan lembaga perantara dalam Operasi Moneter untuk menyediakan dan menyampaikan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction