Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 83

PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendukung pelaksanaan Operasi Moneter, Bank INDONESIA melakukan pemantauan pasar keuangan. (2) Pemantauan pasar keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pemantauan: a. pasar uang; b. pasar uang berdasarkan prinsip syariah; c. pasar valuta asing; d. pasar SBN; dan/atau e. pasar keuangan lainnya. (3) Pemantauan pasar keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemonitoran transaksi secara langsung atau tidak langsung.
Your Correction