Correct Article 83
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Current Text
(1) Untuk mendukung pelaksanaan Operasi Moneter, Bank INDONESIA melakukan pemantauan pasar keuangan.
(2) Pemantauan pasar keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pemantauan:
a. pasar uang;
b. pasar uang berdasarkan prinsip syariah;
c. pasar valuta asing;
d. pasar SBN; dan/atau
e. pasar keuangan lainnya.
(3) Pemantauan pasar keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemonitoran transaksi secara langsung atau tidak langsung.
Your Correction
