Correct Article 81
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Current Text
Bank INDONESIA berwenang melakukan pendebitan rekening giro di Bank INDONESIA dan/atau rekening surat berharga di Bank INDONESIA dan/atau di lembaga kustodian milik peserta Operasi Moneter untuk penyelesaian transaksi Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72.
Your Correction
