Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal transaksi penempatan berjangka syariah di Bank INDONESIA dalam valuta asing dinyatakan batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (6) huruf a, peserta OMS dikenai sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan b. kewajiban membayar sebesar persentase tertentu dari nilai transaksi yang batal, yang diumumkan oleh Bank INDONESIA pada saat pengumuman rencana transaksi.
Your Correction