Correct Article 76
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Current Text
Peserta OMK yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) sehingga menyebabkan batalnya transaksi penempatan berjangka di Bank INDONESIA dalam valuta asing dan SBBI Valas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 ayat (6) huruf a, dikenai sanksi berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. kewajiban membayar yang dihitung atas dasar:
1. suku bunga efektif Fed Fund yang berlaku pada tanggal penyelesaian transaksi ditambah margin sebesar 200 (dua ratus) basis point dikalikan nilai transaksi dan dikalikan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh), untuk transaksi dalam dolar Amerika Serikat; atau
2. suku bunga yang dikeluarkan oleh bank sentral atau otoritas moneter di negara valuta yang bersangkutan (official rate) yang berlaku pada tanggal penyelesaian transaksi ditambah margin sebesar 200 (dua ratus) basis point dikalikan nilai transaksi dan dikalikan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh), untuk transaksi dalam valuta asing selain dolar Amerika Serikat.
Your Correction
