Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perhitungan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b menggunakan nilai transaksi pada saat first leg, baik untuk transaksi Operasi Moneter yang batal pada saat first leg maupun second leg.
Your Correction