Correct Article 6
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Current Text
(1) Pelaksanaan OMS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
(2) Pemenuhan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk:
a. pemberian fatwa; dan/atau
b. pemberian pernyataan kesesuaian syariah, oleh otoritas yang berwenang mengeluarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah.
Your Correction
