Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan OMS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkan prinsip syariah. (2) Pemenuhan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk: a. pemberian fatwa; dan/atau b. pemberian pernyataan kesesuaian syariah, oleh otoritas yang berwenang mengeluarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah.
Your Correction