Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mencapai stabilitas moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), OMS diarahkan untuk memengaruhi kecukupan likuiditas di pasar uang dan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah.
Your Correction