Correct Article 4
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Current Text
(1) Nilai tukar rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dijaga agar bergerak stabil sejalan dengan nilai tukar fundamental.
(2) Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA melakukan intervensi dan/atau transaksi lainnya di pasar valuta asing.
Your Correction
