Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Posisi gross dari transaksi swap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, Pasal 25ayat (5) huruf a, Pasal 29huruf a, dan Pasal 30huruf c dilarang melebihi jumlah tertentu pada akhir Hari. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi swap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction