Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7huruf b meliputi: a. transaksi spot; b. transaksi forward; c. transaksi swap; dan/atau d. transaksi lain yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Bank INDONESIA dan otoritas Negara Mitra.
Your Correction