Correct Article 29
PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Current Text
Untukkepentingan pemberian Pembiayaan dalam rupiah oleh Bank ACCD Negara Mitra kepada nasabah LCS Negara Mitra, Bank ACCD INDONESIA:
a. menerima transaksi mata uang Negara Mitra atau valuta asing terhadap rupiah melalui transaksi swap;
dan/atau
b. melakukan penempatan rupiah kepada Bank ACCD Negara Mitra.
BagianKetiga Transaksi Keuangan untuk Kepentingan Pelaksanaan LCS
Paragraf1 Transaksi Keuangan
Your Correction
