Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pinjaman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) huruf b wajib memiliki Underlying Transaksi yang dibuktikan dengan dokumen pemberian Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2). (2) Jangka waktu pinjaman langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melebihi 1 (satu) tahun dan dilarang melebihi jangka waktu Underlying Transaksi berupa Pembiayaan.
Your Correction