Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank ACCD INDONESIA dapat memberikan Pembiayaan dalam mata uang Negara Mitra kepada Nasabah LCS INDONESIA. (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Pembiayaan kegiatan perdagangan; dan/atau b. Pembiayaan kegiatan investasi langsung. (3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki Underlying Transaksi sebagai berikut: a. UnderlyingTransaksi untuk Pembiayaan kegiatan perdagangan meliputi seluruh kegiatan perdagangan barang dan jasa;atau b. UnderlyingTransaksi untuk Pembiayaan kegiatan investasi meliputi seluruh kegiataninvestasi langsung. (4) Pemberian Pembiayaan kegiatan investasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memperhatikan ketentuan otoritas terkait mengenai kegiatan Pembiayaan oleh Bank dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. (5) Penyediaan dana dalam mata uang Negara Mitra untuk Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang Negara Mitra melalui transaksi swap; atau b. pinjaman langsung, dengan Bank ACCD INDONESIA dan/atau dengan Bank ACCD Negara Mitra. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan b. penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction