Correct Article 25
PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Current Text
(1) Bank ACCD INDONESIA dapat memberikan Pembiayaan dalam mata uang Negara Mitra kepada Nasabah LCS INDONESIA.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Pembiayaan kegiatan perdagangan; dan/atau
b. Pembiayaan kegiatan investasi langsung.
(3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki Underlying Transaksi sebagai berikut:
a. UnderlyingTransaksi untuk Pembiayaan kegiatan perdagangan meliputi seluruh kegiatan perdagangan barang dan jasa;atau
b. UnderlyingTransaksi untuk Pembiayaan kegiatan investasi meliputi seluruh kegiataninvestasi langsung.
(4) Pemberian Pembiayaan kegiatan investasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memperhatikan ketentuan otoritas terkait mengenai kegiatan Pembiayaan oleh Bank dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.
(5) Penyediaan dana dalam mata uang Negara Mitra untuk Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang Negara Mitra melalui transaksi swap; atau
b. pinjaman langsung, dengan Bank ACCD INDONESIA dan/atau dengan Bank ACCD Negara Mitra.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
b. penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
