Correct Article 23
PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Current Text
(1) Bank ACCD INDONESIA melakukan pemindahbukuan atau transfer saldo antara Sub-SNA Mitradengan kriteria tertentu.
(2) Dalam hal pemindahbukuan atau transfer saldo antara Sub-SNA Mitra tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank ACCD INDONESIA dilarang melaksanakan perintah pemindahbukuan atau transfer pada Sub-SNA Mitra.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. kriteria pemindahbukuan atau transfer saldo sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. larangan melaksanakan perintah pemindahbukuan atau transfer pada Sub-SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
