Correct Article 19
PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Current Text
(1) Bank ACCD dapat melaksanakan perintah penarikan dan penyetoran secara tunai pada Sub-SNA Mitra.
(2) Penarikan dan penyetoran secara tunai pada Sub-SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan kriteria tertentu.
(3) Dalam hal perintah penarikan dan penyetoran tidakmemenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank ACCD INDONESIA dilarang melaksanakan perintah penarikan dan penyetoran secara tunai pada Sub-SNA Mitra.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. penarikan dan penyetoran secara tunai pada Sub- SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat
(1);dan
b. kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
