Correct Article 17
PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Current Text
(1) Nasabah LCS dapat menginvestasikan saldo Sub-SNA Rupiah dan Sub-SNA Mitra pada aset keuangan dalam mata uang rupiah atau mata uang Negara Mitra di Negara Mitradalam bentuk instrumen keuangan tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai investasi atas saldo Sub-SNA Rupiah dan Sub-SNA Mitra serta instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
