Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Guna memastikan saldo SNA Mitra pada Bank ACCD Mitra tidak melebihi jumlah nominal tertentu pada akhir Harisebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bank ACCD INDONESIA dapat melakukan pengelolaan saldo SNA Mitra melalui: a. investasi pada aset keuangan dalam mata uang Negara Mitra di Negara Mitra; b. transaksi swap mata uang Negara Mitra terhadap rupiah dan/atau valuta asing dengan Bank ACCD INDONESIA dan/atau dengan Bank ACCD Negara Mitra; dan/atau c. konversi ke berbagai mata uang. (2) Bank ACCD INDONESIA dilarang melakukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam bentuk instrumen keuangan tertentu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. pengelolaan saldo SNA Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1);dan b. instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction